AYOMEDAN.ID -- LPSK tolak permintaan AG untuk mendapatkan perlindungan terkait kasus penganiayaan David yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
Seperti yang kita tahu saat ini AG telah dinaikkan statusnya menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum setelah menjalani 3 kali pemeriksaan.
Kemudian pihak AG mengajukan perlindungan pada LPSK untuk mengawal kasus ini. Namun LPSK tolak pemintaan AG.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Berjudul Empat Tanda Istiqamah dari Rumaysho
Penolakan LPSK ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Adwin Partologi mengatakan keputusan LPSK tolak permintaan AG sudah ada sejak Senin (13/3/2023) kemarin.
Namun, secara resmi belum ada rilisan keputusan LPSK.
"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis," ucap Edwin.
Pernyataan ini juga dibenarkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo.
Hasto Atmojo mengungkapkan alasan penolakan permintaan AG.
Ia mengatakan alasan utama penolakan ini karena status AG tidak termasuk dalam subjek perlindungan LPSK.
Adapun dasar penolakan ini telah diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Baca Juga: Profil Anak Andhi Pramono, Atasya Yasmine, Mahasiswa UI hingga Doyan Flexing Harta Orangtua