"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Lalu bagaimana nasib AG saat ini?***
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Lalu bagaimana nasib AG saat ini?***
Artikel Terkait
Mario Dandy Satriyo di D.O dari Kampus, SMA Tarakanita 'Gantung' Status AG
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Masih Sayang David hingga Selfie Setelah Penganiayaan? Begini Klarifikasinya
Kantongi Bukti AG Terlibat di Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Tunggu Kejutan Baru Sebentar Lagi
Begini Kepribadian Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG Playing Victim hingga Ternyata Anak Angkat
Dinilai Biarkan Penganiayaan David, AG Sudah Diperiksa 3 Kali, BeginI Tanggapan Pengacara Mario Dandy Satriyo
TRAGIS! AG Merokok dan Santai Saat Menyaksikan David Dianiaya Mario Dandy Satriyo, Begini Penjelasan Saksi N
Teks Khutbah Jumat Berjudul Empat Tanda Istiqamah dari Rumaysho