AYOMEDAN.ID -- Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terpidana Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023).
Mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria berperan memerintahkan mantan penyidik Bareskrim,Irfan Widyanto, untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV di lokasi kejadian atau komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Baca Juga: Live Score Bali United vs Persis Solo di BRI Liga 1, Link Live Streaming Gratis Klik Di Sini
Terkini, hakim Suhel telah menjatuhkan vonis Agus Nur Patria 2 tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucap Suhel.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 3 tahun penjara.
Baca Juga: Live Score BRI Liga 1: Barito Putera vs Persib Bandung, Link Live Streaming Gratis Nonton di Sini
Artinya vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya.
Rangkuman Vonis Terpidana Lainnya:
Ferdy Sambo: Hukuman mati
Arif Rahman Arifi: 10 bulan penjara
Irfan Widyanto: 10 bulan penjara