nasional

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 2 Tahun Penjara, Berikut Rangkuman Vonis Lainnya

Senin, 27 Februari 2023 | 13:28 WIB
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 2 Tahun Penjara, Berikut Rangkuman Vonis Lainnya

AYOMEDAN.ID -- Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terpidana Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023).

Mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria berperan memerintahkan mantan penyidik Bareskrim,Irfan Widyanto, untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV di lokasi kejadian atau komples Polri Duren Tiga, Jaksel.

Baca Juga: Live Score Bali United vs Persis Solo di BRI Liga 1, Link Live Streaming Gratis Klik Di Sini

Terkini, hakim Suhel telah menjatuhkan vonis Agus Nur Patria 2 tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucap Suhel.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan tuntutan 3 tahun penjara.

Baca Juga: Live Score BRI Liga 1: Barito Putera vs Persib Bandung, Link Live Streaming Gratis Nonton di Sini

Artinya vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya.

Rangkuman Vonis Terpidana Lainnya:

Ferdy Sambo: Hukuman mati

Arif Rahman Arifi: 10 bulan penjara

Irfan Widyanto: 10 bulan penjara

Halaman:

Tags

Terkini