AYOMEDAN.ID -- Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terpidana Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023).
Mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria berperan memerintahkan mantan penyidik Bareskrim,Irfan Widyanto, untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV di lokasi kejadian atau komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Baca Juga: Live Score Bali United vs Persis Solo di BRI Liga 1, Link Live Streaming Gratis Klik Di Sini
Terkini, hakim Suhel telah menjatuhkan vonis Agus Nur Patria 2 tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucap Suhel.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 3 tahun penjara.
Baca Juga: Live Score BRI Liga 1: Barito Putera vs Persib Bandung, Link Live Streaming Gratis Nonton di Sini
Artinya vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya.
Rangkuman Vonis Terpidana Lainnya:
Ferdy Sambo: Hukuman mati
Arif Rahman Arifi: 10 bulan penjara
Irfan Widyanto: 10 bulan penjara
Artikel Terkait
Resep Puding Rum Regal yang Creamy dan Lembut Sekali Gigitan, Lumernya Pecah Di Mulut Bikin Ketagihan
Resep Puding Buah dan Keju yang Nyegerin, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
Eks Penyidik KPK Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Terkait Harta Tak Wajar Ayah Mario Dandy Satriyo
Profil Kakak Mario Dandy Satriyo, Angelina Prasasya, Miliki Circle Pertemanan Artis hingga Menteri
Jadi Pemain Termahal Indonesia dan Miliki Karier di Luar Negeri, Segini Harga Tebus Ronaldo Kwateh
Live Score BRI Liga 1: Barito Putera vs Persib Bandung, Link Live Streaming Gratis Nonton di Sini
Live Score Bali United vs Persis Solo di BRI Liga 1, Link Live Streaming Gratis Klik Di Sini