"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut (harta kekayaan Rafael Alun) karena tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) saat masih ASN. Namun pintu pertama pengusutan, menurut saya tetap inspektorat," imbuhnya.
Lalu, ia mencontohkan hal tersebut dengan kasus mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Pada tahun 2022 lalu, ia diduga melanggar etik soal penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Namun, ia batal diadili Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena sudah mengundurkan diri.
"Contoh mundur akhirnya dijadikan alasan tak bisa diadili etiknya," ujar Yudi dengan melampirkan link berita terkait kasus Lili Pintauli Siregar.
Sebelumnya, pada Jumat (24/2/2023), Rafael Alun Trisambodo merilis surat terbuka terkait pengunduran dirinya dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan III. Ia juga meminta maaf kepada korban dan keluarga, serta seluruh pihak yang dirugikan.
"Saya Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan anak saya. (Saya) terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat," tulisnya dalam surat tersebut.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak. Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," lanjutnya.
Adapun pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael, karena totalnya menurut catatan LHKPN mencapai Rp56 miliar. Nominal yang sangat fantastis untuk jabatannya itu lantas memicu banyak pertanyaan. Belum lagi, Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario, tidak dilaporkannya.***