1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat NU Online Berjudul Marhaban Syaban Pintu Gerbang Bulan Ramadhan
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Baca Juga: 9 Tata Cara Puasa Nisfu Syaban, Berpuasa Paling Utama setelah Puasa Ramadhan
Sebagai informasi, buntut dari aksi kekerasan Mario Dandy Satriyo, ayahnya dipecat dari petinggi Ditjen Pajak.
Hal ini terjadi lantaran beberapa asetnya ketahuan tak dilaporkan pada negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama tim akan terus melakukan pemerinsaan Ayah Mario Dandy Satriyo.***