Tingkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama Islam, Kemenag Kirim 50 Dai ke Daerah untuk Sambut Ramadhan

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:00 WIB
Ramadhan 2023
Ramadhan 2023

Kemenag hadir ke seluruh pelosok negeri dalam pembangunan di bidang agama.

“Pada Ramadan tahun ini, Kemenag akan mengirimkan 50 dai yang terpilih dari 279 pendaftar melalui rekrutmen terbuka."

"Mereka akan melaksanakan tugas dakwah di lima provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

“Banyak masyarakat Islam yang masih belum bisa membaca al-Qur'an dengan baik, pemahaman tentang ketauhidan dan wawasan fikih ibadah yang masih rendah, serta aspek-aspek muamalah-perekonomian Islam yang masih kurang dikenal."

"Kenyataan ini yang menjadi salah satu target pelayanan kami,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Motor Listrik, Inilah Harga dan Spesifikasi Lengkap United Motor

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi mengatakan, para dai terbaik yang dikirimkan ke wilayah 3T bertugas memberikan layanan keagamaan melalui bimbingan dan dakwah serta penguatan pemahaman agama Islam yang toleran dan rahmatan lil alamin.

Ahmad Zayadi menjelaskan dai menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kerukunan umat beragama.

“Dai-dai yang berwawasan moderat tersebut dapat berdakwah untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melestarikan budaya Indonesia yang beragam dan kaya,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Model Rambut Cewek yang Disukai Cowok, Bikin Terlihat Imut Manis Sampai Meleleh dan Bertekuk Lutut

Ahmad Zayadi mendorong para dai untuk menyampaikan empat aspek penting.

Pertama, penguatan wawasan keagamaan yang berkompeten.

Kedua, pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga integritas wilayah Indonesia,
dengan tekanan nilai-nilai kebangsaan dalam ajaran Islam.

“Ketiga, menjelaskan pentingnya menjaga dan memelihara budaya Indonesia sebagai bagian dari kehidupan dalam berbangsa."

"Lalu keempat, melarang nilai-nilai kebangsaan melalui pemahaman tentang sejarah, bahasa, dan budaya Indonesia,” ucap Zayadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X