Jaga Stabilitas Sistem Perbankan dan Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan, LPS Sesuaikan TBP

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 19:40 WIB
Konferensi pers penetapan TBP periode Februari 2023, Selasa (28/2/2023).
Konferensi pers penetapan TBP periode Februari 2023, Selasa (28/2/2023).

Pemulihan kinerja intermediasi saat ini juga diikuti dengan terjaganya aspek pengelolaan risiko kredit.

Baca Juga: 5 Manfaat Surat Keterangan Sehat, di Antaranya Persyaratan Perja hingga Persyaratan Perjalanan

Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Januari 2023 berada pada level yang terkendali sebesar 2,59%.

Hal tersebut diikuti dengan rasio loan at risk yang terus menurun ke level 14,52%.

Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Biasanya Digunakan untuk Proses Cari Kerja hingga Beasiswa

Berdasarkan data pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 17 bps menjadi 3,12% pada periode 24 Januari hingga 20 Februari 2023.

“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap terus merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral (BI7DRR)."

"Meskipun demikian, respon antar kelompok bank cenderung bervariasi dipengaruhi faktor likuiditas dan kecepatan ekspansi kredit,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Manfaat dari Surat Keterangan Tidak Mampu, di Antaranya Menghindari Penyalahgunaan Bantuan

Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 10 bps menjadi sebesar 1,58% jika dibandingkan periode Januari 2023.

“Kenaikan SBP valas ini terus berlanjut sejalan dengan arah kebijakan suku bunga The Fed yang masih meningkat meski dengan laju kenaikan akan cenderung lebih kecil,” tambahnya.

Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X