"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Begini Reaksi Ibu Brigadir J
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Hukuman Mati? Begini Proses dan Penjelasan Aturan Hukuman Mati di Indonesia
Banyak Pertanyaan Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi, Dianggap Tak Manusiawi, Ini 2 Kasus Hukuman Mati Nyaris Gagal
Ryan Jombang Belum Dieksekusi, Divonis Hukuman Mati Sejak 14 Tahun Lalu: Bagaimana Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pelaksanaan Eksekusi Capai Ratusan Juta, Begini Rinciannya
Terungkap! Begini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Terkait Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
TERUNGKAP! Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Ternyata Ini 9 Pertimbangan KKEP