Duduk Paling Depan Dengar Vonis Sang Anak, Begini Reaksi Ayah Arif Rahman Arifin di Ruang Sidang

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 15:16 WIB
Duduk Paling Depan Dengar Vonis Sang Anak, Sujud Syukur dan Tangis Ayah Arif Rahman Arifin Warnai Ruang Sidang
Duduk Paling Depan Dengar Vonis Sang Anak, Sujud Syukur dan Tangis Ayah Arif Rahman Arifin Warnai Ruang Sidang

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.

Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X