Cara Mencetak Akta Lahir secara Online, Kunjungi Situs dukcapil.kemendagri.go.id

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Bayi (pixabay )
Ilustrasi Bayi (pixabay )

AYOMEDAN.ID - Cara membuat akta kelahiran tidaklah sulit.

Akta lahir adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil untuk mencatat kelahiran seseorang.

Dokumen ini berisi informasi tentang identitas bayi, orang tua, serta tanggal dan tempat lahir bayi.

Baca Juga: Harga BBM Terbaru di Semua SPBU dan Kualitas BBM di Indonesia agar Tidak Salah Beli!

Akta lahir penting untuk keperluan administrasi, seperti pembuatan dokumen identitas, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan akta lahir, orang tua atau wali bayi harus melaporkan kelahiran bayi ke Kantor Catatan Sipil setempat.

Pendaftaran dapat dilakukan dalam waktu 14 hari setelah kelahiran, atau 30 hari jika bayi lahir di luar negeri.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, Persis Solo vs PSS Sleman dan Persikabo 1973 vs PSIS Semarang

Dalam pendaftaran tersebut, harus dilampirkan berbagai dokumen seperti surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, kartu keluarga, dan KTP orang tua.

Setelah pendaftaran disetujui, Kantor Catatan Sipil akan mengeluarkan akta lahir yang bisa diambil oleh orang tua atau wali bayi.

Biasanya proses pengambilan akta lahir bisa dilakukan setelah beberapa hari dari tanggal pendaftaran kelahiran.

Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Guatemala, Laga Terakhir Timnas Indonesia di Ajang International Friendly Match

Dalam pengambilan akta lahir, biasanya dibutuhkan KTP orang tua atau wali bayi, serta bukti pendaftaran kelahiran yang telah disetujui.

Jika Anda ingin mencetak akta lahir secara online, caranya bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X