Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang, Ternyata Fungsinya Sangat Banyak!

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:30 WIB
Cara mengurus akta cerai yang hilang.
Cara mengurus akta cerai yang hilang.

1. Untuk mengurus akta cerai yang hilang di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

2. Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat perceraian berlangsung.

3. Melampirkan fotokopi surat gugatan cerai, putusan pengadilan cerai, dan akta nikah asli.

4. Jika akta nikah asli tidak tersedia, maka harus melampirkan salinan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Pengadilan Agama setempat.

6. Melampirkan identitas diri yang sah, seperti KTP atau paspor.

Baca Juga: Cara Pindah KTP Tanpa Ribet, Cek Syaratnya

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pihak Pengadilan Agama akan memproses permohonan penggantian akta cerai yang hilang.

Proses penggantian tersebut biasanya memerlukan waktu yang cukup lama, tergantung dari banyaknya permintaan dan tingkat kesibukan pengadilan setempat.

Namun, setelah proses penggantian selesai, pihak yang bersangkutan akan memperoleh akta cerai yang baru sebagai bukti sah bahwa pasangan tersebut telah resmi bercerai. (Sumber Chat GPT)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X