1. Untuk mengurus akta cerai yang hilang di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
2. Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat perceraian berlangsung.
3. Melampirkan fotokopi surat gugatan cerai, putusan pengadilan cerai, dan akta nikah asli.
4. Jika akta nikah asli tidak tersedia, maka harus melampirkan salinan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Pengadilan Agama setempat.
6. Melampirkan identitas diri yang sah, seperti KTP atau paspor.
Baca Juga: Cara Pindah KTP Tanpa Ribet, Cek Syaratnya
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pihak Pengadilan Agama akan memproses permohonan penggantian akta cerai yang hilang.
Proses penggantian tersebut biasanya memerlukan waktu yang cukup lama, tergantung dari banyaknya permintaan dan tingkat kesibukan pengadilan setempat.
Namun, setelah proses penggantian selesai, pihak yang bersangkutan akan memperoleh akta cerai yang baru sebagai bukti sah bahwa pasangan tersebut telah resmi bercerai. (Sumber Chat GPT)
Artikel Terkait
7 Cara yang Bisa Dilakukan agar Diterima Magang di Perusahaan yang Kamu Inginkan
Resep dan Cara Membuat Sup Bakso Ayam Sayuran, Cocok Dinikmati saat Turun Hujan, Makin Mantap Pakai Sambal
Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online di Kota Medan, Siapkan Buku Nikah hingga KTP Saksi
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Lengkap dengan Dokumen yang DIbutuhkan
Cara Mengurus Akta Perkawinan secara Online di Kota Medan Mudah dan Cepat, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan