Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ
“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).
Alasan shalat berjamaah yang afdal adalah di masjid, yaitu:
Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.
Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.
Maka dalam keadaan aman tanpa ada uzur, Imam An-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan,
إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل
Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya, maka ia tetap memperolah keutamaan berjamaah. Akan tetapi, jika dilakukan di masjid, itu lebih utama. Ingatlah bahwa jamaah semakin banyak di masjid, itu tentu afdal. (Raudhah Ath-Thalibin, 1:238)
Berbagai hal terkait hukum shalat berjamaah dalam tinjauan madzhab Syafii
- Shalat berjamaah dalam shalat Jumat dihukumi fardhu ‘ain. Shalat Jumat tidak boleh dikerjakan seorang diri.
- Shalat berjamaah itu dihukumi fardhu kifayah menurut pendapat al-ashah, berlaku untuk laki-laki dan mukim. Maksud fardhu kifayah berarti di negeri atau tempat tersebut ada syiar shalat berjamaah. Jika masyarakat menyepakati bahwa shalat berjamaah cukup di rumah saja, sehingga tidak tampak syiar shalat berjamaah, maka kewajiban shalat berjamaah ini belum dianggap cukup.
- Shalat berjamaah untuk wanita juga disyariatkan, tetapi tidak ditekankan, tidak seperti pria. Shalat berjamaah bagi wanita boleh dilakukan di masjid ataukah di rumah. Namun, shalat berjamaah bagi wanita di rumah, itu lebih afdal.
- Shalat berjamaah tidaklah diwajibkan bagi musafir. Mereka bisa memilih shalat dengan berjamaah ataukah sendirian (munfarid).
Baca Juga: Kapan Mulai Mengajarkan Sholat pada Anak? Simak Penjelasannya
Shalat berjamaah di masjid dalam madzhab Syafii
- Hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah karena shalat di masjid itu syiar. Jika sudah ada sebagian yang menegakkannya, maka kewajiban yang lain gugur. Yang lainnya bisa mengerjakan shalat berjamaah di rumah ataukah memilih shalat munfarid (sendirian).
- Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki lebih utama daripada shalat berjamaah di rumah, di pasar, di tempat tertentu. Karena ada hadits yang menunjukkan utamanya berjalan ke masjid. Masjid juga adalah tempat yang mulia dan suci, juga lebih menampakkan syiar berjamaah.
- Shalat berjamaah di masjid yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada shalat di masjid yang sedikit jamaahnya. Begitu pula, shalat di rumah yang lebih banyak jamaahnya lebih afdal daripada yang sedikit jamaahnya. Karena shalat berjamaah yang jamaahnya lebih banyak lebih afdal dibanding dengan yang jamaahnya sedikit. Hal ini dikecualikan: (1) shalat berjamaah di masjid walau sedikit jamaah lebih afdal dari shalat berjamaah di rumah yang banyak jamaah, (2) shalat berjamaah di masjid terdekat lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid yang banyak jamaah, (3) shalat berjamaah wanita di rumah lebih afdal daripada shalat berjamaah di masjid.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ
“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah, baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)
Pertama: Uzur umum
Artikel Terkait
9 Amalan Sunnah di Hari Jumat Berdasarkan Hadits, Salah Satunya Potong Kuku dan Kumis
Asal Muasal Hari Jumat serta Peristiwa Penting yang Terjadi Padanya
Catat! Ini Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat
Naskah Khutbah Jumat Singkat: Bagaimana Seharusnya Menutup Bulan Muharram?
Teks Khutbah Jumat Muharram: Meneladani Ikhtiar dan Kepasrahan Nabi Musa
Naskah Khutbah Jumat Singkat: Pemuda Teladan dalam Al Quran
Edy Rahmayadi Harapkan Tiga Klub dari Sumut Masuk Liga Satu
Edy Rahmayadi Perkenalkan Jersey dan Pemain PSMS
Berapa Honor Farel Prayoga saat Tampil di Istana Negara? Simak Bocorannya
Kongres Umat Islam Sumut ke-2 Segera Digelar, Ini Waktu dan Agendanya
Penampilan Ferdy Sambo saat Sidang Etik jadi Sorotan, Terlihat jadi Kurus
Usai Dipecat Sidang Komisi Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Apa yang Harus Dilakukan jika Tertinggal Sholat Jumat? Simak Penjelasannya
Detik-detik Gedung Ditkrimsus Polda Sumut Terbakar, Penyebab Kebakaran belum Diketahui
Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding, Warganet Kesal
Jangan Anggap Sepele, Posisi BAB yang Salah Undang Masalah