- Golongan 4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan 4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan 4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan 4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan 4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Seperti telah disebutkan di atas, bahwa PNS mendapatkan tunjangan, dengan besaran sesuai dengan golongannya.
Adapun jenis tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan Jabatan
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Alternatif Berkirim Pesan Selama WhatsApp Down
3. Tunjangan Fungsional
4. Tunjangan Beras
5. Tunjngan Pajak
Besaran tunjangan yang didapatkan sesuai dengan golongan PNS itu sendiri.