AYOMEDAN.ID -- Bagi yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS), daftar gaji PNS 2022 ini bisa menjadi gambaran berapa gaji yang akan didapatkan jika menjadi abdi negara.
Besaran gaji PNS 2022 berbeda setiap golongannya. Begitu juga dengan tunjangan yang didapatkannya, tentunya ada perbedaan pada tiap golongan.
Terkait besaran gaji PNS ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi Abdi Negara
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh penghasilan lain, salah satunya tunjangan.
Tunjangan untuk PNS juga terdiri dari beberapa jenis, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan fungsional.
Tak hanya itu, saat memasuki masa purna bhakti atau pensiun, PNS juga akan mendapatkan uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan.
Adapun besaran gaji PNS 2022, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi yang Menjamin Lulusannya Jadi PNS atau ASN
Gaji PNS Golongan 1
- Golongan 1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan 1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan 1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500