Kemudian, untuk pecahan 24/36, kita bagi pembilang dan penyebutnya dengan FPB-nya, yaitu 12, sehingga menjadi 2/3.
Dalam hal ini, FPB dari 24 dan 36 adalah 12, karena 12 adalah faktor persekutuan terbesar dari kedua bilangan tersebut yang dapat membagi habis kedua bilangan secara bersamaan.
Disclaimer: artikel tentang KPK dan FPB mengambil sumber dari ChatGPT. ***