Cara Mengurus Akta Perkawinan secara Online di Kota Medan Mudah dan Cepat, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan. (Pixabay)
Ilustrasi Pernikahan. (Pixabay)

Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.

Berikut mekanisme yang harus diikuti:

- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID

- Registrasi akun SIBISA

- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen

- Upload file foto dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli)

- Isi formulir yang telah disediakan oleh sistem SIBISA

- Submid pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan pendaftaran Barcode

- Setiap hari dipantau.

- Lihat kolom status atau catatkan.

- Jika ditolak akan dituliskan alasan perlawanannya.

- Jika dokumen sudah selesai, akan dituliskan di kolom catatkan pengambilan langsung ke kantor Disdukcapil Kota Medan.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 di Turnamen Mini Internasional, Tanpa Ferarri dan Marselino Ferdinan

Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja.

Aplikasi SIBISA sudah mendukung pengiriman dokumen melalui POS Indonesia dan pembayaran denda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: sibisa.pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X