Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.
Berikut mekanisme yang harus diikuti:
- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID
- Registrasi akun SIBISA
- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen
- Upload file foto dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli)
- Isi formulir yang telah disediakan oleh sistem SIBISA
- Submid pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan pendaftaran Barcode
- Setiap hari dipantau.
- Lihat kolom status atau catatkan.
- Jika ditolak akan dituliskan alasan perlawanannya.
- Jika dokumen sudah selesai, akan dituliskan di kolom catatkan pengambilan langsung ke kantor Disdukcapil Kota Medan.
Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja.
Aplikasi SIBISA sudah mendukung pengiriman dokumen melalui POS Indonesia dan pembayaran denda.
Artikel Terkait
BRI Liga 1 Kembali Ricuh! Gas Air Mata Kembali Ditembakkan dalam Derbi Jateng, PSIS Semarang vs Persis Solo
Pernah Tau Negara Fiji? Lawan Pertama Timnas Indonesia U20 dalam Turnamen Mini Internasional, Ini 5 Fakta Fiji
Bank BTN Dukung Bazar UMKM Inisiasi Kementerian BUMN dan Kemenkop UMKM
Akmal Marhali Sebut Waketum PSSI Bermasalah, Ratu Tisha atau Zainudin Amali?
Wiranto akan Gabung PAN, Sekjen Eddy sebut Bakal Isi Posisi Sangat Terhormat: Akan Disampaikan Pak Zulhas