1. KTP Suami
2. KTP Istri
3. Surat Pemberkatan Dari Pemuka Agama
4. Akta Cerai bagi yang sudah pernah kawin
5. Kartu Keluarga Istri
6. Kartu Keluarga Suami
7. Pas Foto Gandeng (4x6 3 Lembar) Dibawa pada Saat Sidang
8. Surat Keterangan Kematian Pasangan (Bagi yang Cerai Mati)
9. Surat Rekomendasi Perkawinan (Bagi Penduduk Luar Kota)
10. Surat Izin Atasan (Bagi TNI/POLRI)
11. Surat Izin dari Orang Tua (Bagi yang berumur dibawah 19 Tahun)
12. Surat Perjanjian Perkawinan (Jika Ada)
13. KTP Saksi Pertama (Umur 21 Tahu Keatas, Harus datang pada saat sidang)
14. KTP Saksi Kedua (Umur 21 Tahu Keatas, Harus datang pada saat sidang)
Artikel Terkait
BRI Liga 1 Kembali Ricuh! Gas Air Mata Kembali Ditembakkan dalam Derbi Jateng, PSIS Semarang vs Persis Solo
Pernah Tau Negara Fiji? Lawan Pertama Timnas Indonesia U20 dalam Turnamen Mini Internasional, Ini 5 Fakta Fiji
Bank BTN Dukung Bazar UMKM Inisiasi Kementerian BUMN dan Kemenkop UMKM
Akmal Marhali Sebut Waketum PSSI Bermasalah, Ratu Tisha atau Zainudin Amali?
Wiranto akan Gabung PAN, Sekjen Eddy sebut Bakal Isi Posisi Sangat Terhormat: Akan Disampaikan Pak Zulhas