Cara Mengurus Kartu Keluarga KK untuk Perubahan Data di Kota Medan, Bisa Dilakukan secara Online Cepat Mudah

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

AYOMEDAN.ID - Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.

Untuk mengurus berkas KK Perubahan Data bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.

Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/

Kini, Pemko Medan telah memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.

Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini mudah dan cepat.

Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.

Mengurus data kependudukan melalui online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: 100 Hari Menuju Piala Dunia U20, Iwan Bule Sampaikan Pesan Perpisahan dari PSSI

Sebelum melakukan permohonan KK Perubahan Data, siapkan dokumen ini:

1. Akta Kawin / non muslim

2. Kartu Keluarga Wajib

3. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (2)

4. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1) Wajib

5. Buku Nikah (halaman 2)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: sibisa.pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X