AYOMEDAN.ID - Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Untuk mengurus berkas KK Perubahan Data bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.
Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Kini, Pemko Medan telah memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.
Mengurus data kependudukan melalui online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: 100 Hari Menuju Piala Dunia U20, Iwan Bule Sampaikan Pesan Perpisahan dari PSSI
Sebelum melakukan permohonan KK Perubahan Data, siapkan dokumen ini:
1. Akta Kawin / non muslim
2. Kartu Keluarga Wajib
3. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (2)
4. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1) Wajib
5. Buku Nikah (halaman 2)
Artikel Terkait
Lowongan Pekerjaan Kota Medan Receiving Staff PT Multi Arta Semesta, Pengalaman Minimal 1 Tahun, Cek Syaratnya
Teks Khutbah Jumat Singkat NU Online Terbaru, Bertema Isra Miraj Penuh Pesan
Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru dari NU Online Berjudul Makna Berkah Bulan Rajab
Posisi Erick Thohir di Harlah NU, Tingkatkan Eelektabilitas Sebagai Cawapres di Pemilu 2024, Begini Alasannya
Resep Kestangel Keju Jadi Isian Toples Lebaran: Gurih, Lembut, Cocok Jadi Ide Jualan
Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi Rajab dari NU Online Bertema Spirit Merawat Jagat Menjaga Peradaban
Bikin Babak Belur Al Wahda, Cristiano Ronaldo Cetak Quattrick Gol Demi Al Nassr di Pekan ke-16 Liga Arab
Hadiri HPN Tahun 2023 di Kota Medan, Presiden Urai Tantangan Pers di Era Digital
Resmikan Terminal Amplas Kota Medan, Jokowi Minta Masyarakat Beralih ke Transportasi Publik