Cara Mengurus Kartu Keluarga KK Penambahan Anggota Keluarga di Kota Medan secara Online, Siapkan Dokumen Ini

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 18:00 WIB
Kartu Keluarga. (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)
Kartu Keluarga. (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)

AYOMEDAN.ID - Simak cara mengurus Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga di Kota Medan.

Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga bisa dilakukan secara online.

Caranya yakni melalui aplikasi SIBISA.

Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.

Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/

Baca Juga: 100 Hari Menuju Piala Dunia U20, Iwan Bule Sampaikan Pesan Perpisahan dari PSSI

Kini, Pemko Medan telah memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.

Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga di Kota Medan kini mudah dan cepat.

Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.

Mengurus data kependudukan melalui online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Ikuti Puncak Peringatan HPN 2023, Wagub Jabar Harapkan Pers Bantu Jaga Persatuan Bangsa

Sebelum melakukan permohonan KK Penambahan Anggota Keluarga, siapkan dokumen-dokumen ini:

1. Kartu Keluarga

2. Surat Pindah Luar Kota (1) / Jika dari luar kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: sibisa.pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X