BPNT adalah bansos untuk keluarga miskin yang diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima oleh masing-masing keluarga hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.
Penerima BNPNT biasanya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp200.000 per bulan.
3. Program Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Program merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan atau pekerja/buruh yang tengah membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pada tahun 2023 ini pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing peserta senilai Rp4,2 juta per individu.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta per orang
- Insentif pascapelatihan senilai Rp600 ribu per orang yang akan diberikan sebanyak satu kali
- Insentif survei sebesar Rp100 ribu per orang untuk dua kali pengisian survei.
4. Subsidi listrik
Baca Juga: Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Buka 510 Formasi PPPK 2022 2023, Berikut Alokasi Rinciannya
Subsidi listrik adalah program bansos lain yang akan diberikn pemerintah untuk keluarga miskin. Subsidi listrik berupa bantuan untuk masyarakat agar mereka bisa membayar tarif listrik dengan harga lebih murah dari tarif normalnya.
Susidi yang diberikannya pun beragam sesuai dengan daya listrik yang mereka gunakan.
Itulah 4 Bansos 2023 yang tetap akan digulirkan untuk keluarga miskin. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Resmi Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia
MenPAN RB Beri Bocoran 3 Formasi CPNS 2023 yang Diprioritaskan dalam Pengadaan ASN
MenPAN RB Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Bakal Digelar, Simak Formasi dan Jadwalnya
PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana dengan Nasib Bansos 2023, Dihentikan?
Pemerintah Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Apa Saja Prioritasnya?
Berlaku Dua Hari Lagi, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 5 Provinsi di Kalimantan
PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana dengan Tes PCR, Antigen dan Peduli Lindungi Ikut Dihapus? Ini Penjelasan Menkes
Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa, dari Banten Hingga DI Yogyakarta
PPKM Dicabut, Status Pandemi Covid-19 Belum Berubah jadi Endemi
Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan dari Kaltara sampai Kalsel
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ini 4 Arah Kebijakan CASN 2023
Daftar UMP 2023 Lengkap di 6 Provinsi Sulawesi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, dari Sulut hingga Sulteng
Iwan Bule Dinilai jadi 'Korban' Ketiga Opurtunis PSSI, Sebelumnya Edy Rahmayadi
CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Jurusan Ini Berpeluang Lolos jadi ASN
Resep Royce Chocolate Rumahan Anti Ribet: Dessert Viral, Lembut, Bikin Nagih
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter Hantam 9 Perairan Indonesia, Catat Daftar Lautnya!