Fakta Baru Tawuran Maut di Medan Tewaskan Seorang Pelajar Diungkap Polisi

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 19:18 WIB
Polisi ungkap fakta baru dari tawuran maut yang tewaskan seorang pelajar di Medan, Sumut (Tangkapan layar)
Polisi ungkap fakta baru dari tawuran maut yang tewaskan seorang pelajar di Medan, Sumut (Tangkapan layar)

 


AYOMEDAN.ID -- Polisi mengungkap fakta baru dalam tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar di Medan.

Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tawuran maut, yang menewaskan pelajar berinisial F (15tahun).

Kelima tersangka berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN. Mereka merupakan pelaku utama yang berperan membacok hingga menyebabkan korban meninggal dunia di SPBU.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tawuran Maut di Medan, Ini Ancaman Hukumannya

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers, Minggu, 27 November 2022.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Valentino.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Baca Juga: Kronologi Pelajar di Medan Tewas di SPBU saat Tawuran pada Hari Guru Nasional

Terpapar Geng Motor

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, juga mengungkap fakta baru dari kasus tersebut.

Melansir SuaraSumut.id--jaringan Ayomedan.id, Valentino mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lainnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemicu tawuran karena adik-adik pelajar ini berantam antar sekolah, diduga sudah ada kejadian-kejadian sebelumnya," ungkapnya.

Dari monitoring lewat internet, kata Valentino, para pelaku diduga sudah bersepakat untuk tawuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X