Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tawuran Maut di Medan, Ini Ancaman Hukumannya

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 18:55 WIB
Ilustrasi - Polisi tetapkan lima tersangka tawuran maut di Medan yang menewaskan seorang pelajar (Istimewa)
Ilustrasi - Polisi tetapkan lima tersangka tawuran maut di Medan yang menewaskan seorang pelajar (Istimewa)

 


AYOMEDAN.ID -- Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar di Medan.

Kelima tersangka merupakan pelaku utama yang membacok seorang pelajar di Medan, berinisial F (15 tahun), hingga meninggal dunia.

Ada pun kelima tersangka yang jadi pelaku utama pembacokan yaitu SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.

Baca Juga: Kronologi Pelajar di Medan Tewas di SPBU saat Tawuran pada Hari Guru Nasional

Penetapan tersangka pembacokan pelajar di Medan, disampaikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal," kata Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers, Minggu, 27 November 2022.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Valentino.

Baca Juga: Empat Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di SPBU Medan Ditangkap Polisi

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Melansir SuaraSumut.id--jaringan Ayomedan.id, Peristiwa bermula saat korban dan pelajar dari SMKN terlibat tawuran dengan sekelompok pelajar dari salah satu SMA.

"Memang ada penyerangan pelajar SMKN bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA tersebut. Di sana aksi lempar melempar," ungkapnya.

Lantaran kalah jumlah, kata Valentino, pelajar dari SMKN itu kocar-kacir melarikan diri.

Baca Juga: Diumumkan Besok! Ini Bocoran Besaran UMP Sumut 2023, Naik 10 Persen?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X