MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Kabar kenaikan UMP Sumut 2023 sudah sangat dinanti oleh para buruh atau pekerja di Sumatera Utara.
Pasalnya, besaran UMK Sumut 2023 akan mempengaruhi UMK 2023 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Kenaikkan UMP Sumut 2023 sendiri sudah dibocorkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Sah! UMP 2023 Naik, Simak Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia
Sebelumnya, Kemnaker resmi menaikkan UMP 2023 dan UMK 2023 dengan besarannya maksimal 10 persen.
Keputusan terkait kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP 2023 dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Lalu, berapa kenaikkan UMP Sumut 2023? Apakah naik 10 persen atau di bawah 10 persen?
Baca Juga: SAH! UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen, Ini Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Menurut Edy Rahmayadi, UMP Sumut 2023 diprakirakan akan naik sebesar 2 persen dari tahun 2022.
Dengan begitu, UMP Sumut 2023 akan naik sebesar Rp 50.452. Di mana UMP Sumut 2022 sebasar Rp 2.522.609.
Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri belum menentukan besaran UMP Sumut 2023.
Pemprov Sumut pun bisa saja menaikkan besaran UMP sebesar 2 persen maupun lebih.
Baca Juga: UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur
Artikel Terkait
Duka Mendalam Ibu Pelajar Korban Pembacokan, Ungkap Anaknya Sosok Remaja Masjid yang Baik
Empat Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di SPBU Medan Ditangkap Polisi
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Segini Kenaikan UMP Jogja 2023
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pangandaran Minggu Pagi, Ini Lokasi Pusat Gempanya
Pangandaran Digunacang Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,6, Berpotensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG
13 Quotes Kata-kata Bijak Sambut Bulan Desember 2022, Penuh Semangat, Doa dan Harapan
Super Big Match! Link Nonton Live Streaming Spanyol vs Jerman di Piala Dunia 2022, Kick Off 02.00 WIB
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Desember 2022, Ada Berapa?
Cianjur Tolak Bantuan Viral di Tiktok, Warga Robek Label Gereja hingga Kritik Sumbangan Mi Instan
Menteri BUMN Erick Thohir Resmi jadi Orang Batak, Dapat Gelar Marga Sidabutar