Diketahui, besaran UMP 2023 harus diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, serta diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Di wilayah Sumatera Utara sendiri, Kota Medan menjadi kota dengan jumlah UMK tertinggi pada tahun 2022 yakni Rp3.370.645.
Sedangkan UMK terendah berada di Kota Pematang Siantar yakni Rp2.523.361.
Itulah penjelasan tentang bocoran kenaikan UMP Sumut 2023 yang diprakirakan naik 2 persen dari tahun 2022.
Artikel Terkait
Duka Mendalam Ibu Pelajar Korban Pembacokan, Ungkap Anaknya Sosok Remaja Masjid yang Baik
Empat Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di SPBU Medan Ditangkap Polisi
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Segini Kenaikan UMP Jogja 2023
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pangandaran Minggu Pagi, Ini Lokasi Pusat Gempanya
Pangandaran Digunacang Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,6, Berpotensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG
13 Quotes Kata-kata Bijak Sambut Bulan Desember 2022, Penuh Semangat, Doa dan Harapan
Super Big Match! Link Nonton Live Streaming Spanyol vs Jerman di Piala Dunia 2022, Kick Off 02.00 WIB
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Desember 2022, Ada Berapa?
Cianjur Tolak Bantuan Viral di Tiktok, Warga Robek Label Gereja hingga Kritik Sumbangan Mi Instan
Menteri BUMN Erick Thohir Resmi jadi Orang Batak, Dapat Gelar Marga Sidabutar