AYOMEDAN.ID—Korlantas Polri akan melakukan Operasi Zebra yang dilaksanakan pada 3-16 Oktober. Operasi Zebra 2022 akan dilakukan di seluruh wilayah. Namun, yang berbeda pada Operasi Zebra 2022 adalah cara penindakannya atau pemberian sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
Korlantas Polri memberikan kewenangan kepada polisi di tiap wilayah dalam pemberian sanksi bagi pelanggar. Namun, yang ditekankan adalah edukasi agar masyarakat tidak melanggar lagi. Sanski tilang merupakan pilihan terakhir.
Baca Juga: Update Insiden Kanjuruhan, Jumlah Korban Meninggal Dunia Bertambah
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, sanksi tilang bukan tujuan utama dalam Operasi Zebra 2022, yang paling penting adalah masyarakat teredukasi.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri. Jumat 30/9/2022.
Ia menyatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan dua cara yakni secara manual dan elektronik.
Baca Juga: Polisi Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Hasilnya akan Diungkap ke Publik
“Meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu,” ujarnya.
Firman menekankan, minset masyarakat harus diubah dengan kehadiran polisi. Yakni polisi bukanlah sosok yang menakutkan dan harus dijauhi.
“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.
Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.
“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, IPW Minta Kapolri Cabut Izin Liga 1 dan Copot Kapolres Malang
Artikel Terkait
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Berakhir Ricuh, 127 orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Prakiraan Cuaca Medan Minggu 2 Oktober 2022, Hujan Sepanjang Malam
Buntut Kericuhan di Kanjuruhan, Arema FC Kena Sanksi PSSI: Bisa Dilarang Jadi Tuan Rumah Musim Ini
PT LIB Hentikan Kompetisi BRI Liga 1, Butut Kericuhan di Stadion Kanjuruhan usai Laga Arema FC vs Persebaya
Usai Kericuhan di Kanjuruhan, Bagaimana Nasib Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Lanjut atau Ditunda?
Pacu Peningkatan DPK, Bank BTN Road Show Tabungan Bisnis di Surabaya
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Salah Satu Penonton yang Selamat Jelaskan Koronogi Lengkapnya di Sini
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Makan Korban, Jokowi Minta PSSI Hentikan Liga 1
Jokowi Minta Kapolri Usut Tragedi Kanjuruhan hingga Tuntas
Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya 127 Meninggal Dunia Akibat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang