AYOMEDAN.ID—Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan kepada satuan polisi lalu lintas yang bertugas di wilayah tersebut untuk bersikap humanis dalam penindakan pelanggaran. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar), Kombes Hilman Wijaya.
Melansir dari www.republika.co.id Ia juga meminta kepada Polantas untuk tidak mencari-cari kesalahan kepada pengendara, terutama pengemudi angkutan umum dan pengemudi angkutan online.
"Ini yang perlu saya tekankan kepada personel di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan yang dilakukan pengendara," kata Hilman di Kota Padang, Rabu (21/9/2022).
Hilman meminta, selama bisa dibuktikan kebenarannya para pengemudi angkot dan pengemudi angkutan online agar tidak merasa takut kepada Polantas, sebaliknya petugas hendaknya dijadikan sahabat.
"Kita meminta tukang ojek dan angkutan umum agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Personel juga jangan asal tilang mereka," ucap Hilman.
Menurutnya, jika petugas terus mencari-cari alasan maka masyarakat akan merasa takut kepada polantas, apalagi masyarakat juga terdampak kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Kakek 70 Tahun Nyaris Kehilangan Duit Rp2,2 Miliar Gegara Kena Rayu Gadis Muda
Ia menyatakan, kesalahan kecil cukup dengan teguran saja, lain halnya jika pengendara melakukan kesalahan besar hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kita minta petugas agar tidak langsung melakukan tilang terhadap masyarakat namun lebih kepada teguran untuk kesalahan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar Hilman.
Baca Juga: Belum Terungkap, Polisi Bakal Buru Hacker Bjorka Bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri
Hilman mencontohkan, apabila surat-surat mereka tertinggal seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Maka, cukup dengan teguran saja.
"Ini mereka benar memiliki dan tertinggal saat berkendara," kata Hilman bali bertanya.
Menurut Hilman, ada sembilan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti pengemudi yang menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan dan overdimension dan overload (ODOL).
Artikel Terkait
Diresmikan Jokowi, Jalan Tol Cibitung-Cilincing Perkuat Distribusi Logistik dan Tekan Beban Operasional
Peretas Situs NASA Asal Indonesia Bocorkan Identitas Hacker Bjorka
Kenapa BSU 2022 Tidak Cair ke Rekening Penerima? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Peretas Situs NASA Asal Indonesia Bocorkan Identitas Hacker Bjorka, Netizen Bilang Begini
Peretas Situs NASA Hanya Sedikit Bocorkan Identitas Hacker Bjorka, Putra Aji Adhari Main Aman?
Karyawan Terkena PHK bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya
Gandeng BNN, BTN Perluas Penerima Jasa Layanan Perbankan
Naskah Khutbah Jumat Terbaru tentang Larangan Bullying dalam Islam, sebagai Referensi Khatib Sholat Jumat
Simak Jadwal Penayangan Film Penumpasan Pemberontakan G30S PKI 2022 tvOne, Lengkap dengan Link Live Streaming
Mahfud MD Sebut Data yang Disebar Hacker Bjorka Salah Semua