Ia juga mengkritisi hukuman terhadap kejahatan satwa dilindungi yang masih ringan. UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita perlu mendorong revisi UU ini. Kalau ditelusuri dari hilir ke hulu, kejahatan satwa ini sebabkan regenerasi yang hilang," katanya.
Praktisi Hukum Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir mengatakan, perlu dilakukan pengawalan kasus ini. Hal terpenting adalah keputusan jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan maksimal.
"Bagaimana mengawal jaksa melakukan rencana tuntutan (rentut) maksimal. Kirimkan surat ke Kejaksaan Deli Serdang, Kejati Sumut, dan juga pihak terkait. Pastikan juga hakim mengawal kasus ini," katanya.
Baca Juga: Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, LPSK Usul Bharada E Pakai Pemeran Pengganti
Artikel Terkait
Gempa Bumi M 6,4 Guncang Kepulauan Mentawai, Tidak Berpotensi Tsunami
Sikap Petugas SPBU Kepada Anak Berseragam Pramuka ini Tuai Pujian Warganet
Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya
Doa Awal Bulan Safar Lengkap Tulisan Arab Latin dan Terjemahan, Mohon Perlindungan dari Keburukan
Pemko Medan Apresiasi Parade Puisi, Dukung Seniman Terus Berkarya
Kejagung Jelaskan Alasan Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri
Cegah Banjir, Pemko Medan Normalisasi Drainase di Jalan Merak Medan Sunggal
Distribusi Set Top Box di Lampung Belum Merata, Ini Kata DPR RI