ini-medan-bung

Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?

Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:30 WIB
Syarat, biaya, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (pixabay.com/fancycrave1)

AYOMEDAN.ID - Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang mencatatkan data-data penting mengenai kelahiran seseorang, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nama orang tua, serta nomor induk kependudukan (NIK).

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan resmi seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran KTP, dan keperluan administrasi lainnya. Setiap warga negara Indonesia berhak atas akta kelahiran dan harus memiliki satu buah akta kelahiran sebagai bukti identitas resmi.

Akta kelahiran biasanya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat kelahiran seseorang dan harus diurus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akta kelahiran sangat penting karena berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat data-data penting mengenai kelahiran seseorang. Berikut adalah beberapa kegunaan atau keperluan dari akta kelahiran:

1. Identitas resmi

Akta kelahiran berfungsi sebagai identitas resmi seseorang. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi seperti membuat kartu identitas, membuka rekening bank, dan mengurus izin kerja.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang: Syarat dan Perkiraan Harganya

2. Pendaftaran sekolah

Akta kelahiran diperlukan sebagai syarat pendaftaran di sekolah, baik itu jenjang pendidikan dasar, menengah, atau perguruan tinggi.

3. Pendaftaran KTP

Akta kelahiran diperlukan sebagai salah satu syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Pernikahan

Akta kelahiran diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KACS).

5. Kewarganegaraan

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB