Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.
Berikut mekanisme yang harus diikuti:
- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID
- Registrasi akun SIBISA
- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen
- Upload file foto dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli)
- Isi formulir yang telah disediakan oleh sistem SIBISA
- Submid pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan pendaftaran Barcode
- Setiap hari dipantau.
- Lihat kolom status atau catatkan.
- Jika ditolak akan dituliskan alasan perlawanannya.
- Jika dokumen sudah selesai, akan dituliskan di kolom catatkan pengambilan langsung ke kantor Disdukcapil Kota Medan.
Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja.
Aplikasi SIBISA sudah mendukung pengiriman dokumen melalui POS Indonesia dan pembayaran denda.