ini-medan-bung

Cara Mengurus Akta Perkawinan secara Online di Kota Medan Mudah dan Cepat, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan. (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Simak cara mengurus Akta Perkawinan di Kota Medan.

Pemerinta Kota (Pemko) Medan memberikan kemudahan untuk warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.

Mengurus Akta Perkawinan di Kota Medan sekarang mudah dan cepat.

Baca Juga: Wiranto akan Gabung PAN, Sekjen Eddy sebut Bakal Isi Posisi Sangat Terhormat: Akan Disampaikan Pak Zulhas

Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil.

Mengurus Akta Perkawinan bisa dilakukan secara online.

Caranya yakni melalui aplikasi SIBISA.

Baca Juga: Pernah Tau Negara Fiji? Lawan Pertama Timnas Indonesia U20 dalam Turnamen Mini Internasional, Ini 5 Fakta Fiji

Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.

Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman sibisa.pemkomedan.go.id.

 

Mengurus Akta Perkawinan melalui online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Bank BTN Dukung Bazar UMKM Inisiasi Kementerian BUMN dan Kemenkop UMKM

Sebelum melakukan mengurus Akta Perkawinan, siapkan dokumen-dokumen ini:

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB