AYOMEDAN.ID - Simak cara membuat akta kelahiran secara online di Kota Medan.
Pemko Medan telah memberikan kemudahan bagi warganya.
Mengurus akta kelahiran di Kota Medan kini mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.
Mengurus akta kelahiran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Caranya melalui aplikasi SIBISA.
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Warga Kota Medan bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Sebelum melakukan permohonan membuat akta kelahiran, siapkan dokumen-dokumen ini:
1. Kartu Keluarga
2. KTP Ayah