ini-medan-bung

Ini Alasan MUI Sumut Haramkan 'Manusia Silver'

Jumat, 30 Desember 2022 | 13:49 WIB
MUI Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan manusia silver. Ini alasannya (Istimewa)


AYOMEDAN.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), mengeluarkan fatwa haram pekerjaan manusia silver.

Fatwa haram terhadap pekerjaan manusia silver dikeluarkan berdasarkan ijtima ulama se-Sumut pada 25-26 November 2022.

Terkait fatwa haram terhadap pekerjaan manusia silver, dibenarkan Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak.

Baca Juga: 6 Kabupaten-Kota Tempat Penyelenggara PON XXI Tahun 2024 di Sumut, Simak Pembagian Venuenya

"Hasil Ijtima MUI Sumut, manusia silver haram," kata H Maratua Simanjuntak, dikutip dari Suarasumut.id, Jumat, 30 Desember 2022.

Sebagai informasi, manusia silver adalah sebuah pekerjaan dengan mengecat sukujur tubuhnya menggunakan cat berwarna silver.

Mereka biasanya mangkal di lampu merah atau pusat keramaian, guna mendapatkan uang dari pengunjung atau pengendara yang lewat.

Biasanya mereka menjalankan aksinya secara berkelompok.

Baca Juga: Upaya 'Sikut' Iwan Bule dari PSSI Kumpulkan 69 Suara, Erick Thohir Dipastikan Menang? 

Keberadaan manusia silver ini mendapat perhatian MUI Sumut. Hingga hal itu dibahas dalam ijtima ulama.

Alasan Pekerjaan Manusia Silver Haram

Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak menjelaskan ada beberapa hal yang membuat MUI mengambil keputusan manusia silver haram.

Alasan tersebut diantaranya karena menyakiti diri sendiri dengan memakai cat, menunjukkan aurat kepada umum, mengganggu ketertiban di jalan dan lainnya.

Baca Juga: 5 Tempat untuk Menikmati Malam Tahun Baru di Kota Medan, Ada Pesta Kembang Api hingga Lucky Draw

MUI juga meminta negara bertanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang ramai di tiap persimpangan jalanan. Dalam Ijtima itu juga mengharamkan memberi uang ke manusia silver.

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB