AYOMEDAN.ID -- Sejumlah kabupaten-kota di Sumatera Selatan telah menetapkan kenaikan UMK 2023. Dari 17 daerah yang ada di Sumsel, 12 diantaranya sudah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Semua kabupaten-kota di Sumsel yang telah menaikan UMK 2023, rata-rata besarannya di atas Rp 3 jutaan.
Dari 12 kabupaten-kota di Sumsel, tercatat UMK Palembang 2023 menjadi yang tertinggi.
Baca Juga: Daftar 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan yang Telah Menetapkan UMK 2023, Siapa Tertinggi?
Diketahui, UMK Palembang 2023 naik menjadi Rp3.565.409.
Kenaikan UMK 2023 tidak lepas dari adanya aturan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut diatur kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK maksimal sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan telah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177.
Baca Juga: Inilah UMK 2023 Kota Medan, Batu Bara, Deli Serdang, Karo dan Sibolga
Kenaikan UMP Sumsel 2023 disusul dengan penetapan UMK 2023 di kabupaten-kota di Sumatera Selatan.
Daftar 4 Kabupaten-Kota dengan UMK 2023 Tertinggi di Sumsel
Seperti disebutkan di awal, ada 12 kabupaten-kota yang telah menetapkan UMK 2023.
Dari ke-12 daerah tersebut, berikut 4 kabupaten-kota dengan UMK 2023 tertinggi di Sumsel.
Baca Juga: Kronologi Bus Trans Metro Deli yang Terbakar di Medan, Diduga karena Korslet