AYOMEDAN.ID -- Setelah pemerintah resmi menaikan UMP Sumbar 2023, kini masyarakat menunggu kabar kenaikan UMK 2023 untuk kabupaten-kota di Sumatera Barat.
UMK 2023 kabupaten-kota di Sumbar, dipastikan mengalami kenaikan sebagaimana UMP Sumbar 2023 yang juga telah ditetapkan naik.
Selain itu, kenaikan UMK 2023 seluruh kabupaten-kota di Sumbar ditunggu kabarnya mengingat batas akhir penetapan Upah Minimum 2023 yaitu 7 Desember 2023.
Baca Juga: UPDATE! Daftar Lengkap UMK 2023 Sumut, Medan Masih Tertinggi?
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Ayomedan.id, hampir semua kabupaten-kota di Sumatera Barat telah mengusulkan kenaikan UMK 2023.
Sebagian besar kabupaten-kota menetapkan mebgusulkan UMK 2023 mengikuti besaran UMP Sumbar 2023.
Diketahui, UMP Sumbar 2023 naik 9,15 persen menjadi Rp 2.747.476. Dengan demikian, rata-rata UMK 2023 kabupaten-kota di Sumatera Barat sebesar Rp 2.747.476.
Baca Juga: CPNS 2023, MenPANRB: Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas Pengadaan ASN
Berikut daftar lengkap UMK 2023 kabupaten-kota di Sumbar
1. UMK Kabupaten Agam 2023: Rp 2.747.476
2. UMK Kabupaten Dharmasraya 2023: Rp 2.747.476
3. UMK Kabupaten Kepulauan Mentawai 2023: Rp 2.747.476