Dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK lulusan SMA memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.325.000 sampai dengan Rp3.878.700.
Sementara untuk golongannya, PPPK Lulusan SMA/sederajat termasuk golongan V.
Itulah besaran gaji pokok serta golongan bagi PNS dan PPPK lulusan SMA/sederajat, dikutip dari Instagram @studicpns.id. Kamu tertarik yang mana?