AYOMEDAN.ID -- Masyarakat yang ada di kabupaten-kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menantikan kabar kenaikan UMK 2023.
Kabar kenaikan UMK 2023 di kabupaten-kota se-Sumater Selatan itu, ditunggu setelah pemerintah menetapkan kenaikan UMP Sumsel 2023 pada 28 November 2022 lalu.
Usai kenaikan UMP Sumsel 2023, pemerintah selanjutnya akan menetapkan UMK 2023 di 17 kabupaten-kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Simak Besaran Persentase serta Nominal Kenaikannya
Hal itu mengacu pada Permenaker Nomot 18 Tahun 2022, dimana Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan kenaikan UMP Sumsel 2023.
UMP Sumsel 2023 mengalami kenaikan 8,26 persen atau menjadi sebesar Rp.3.404.177.
Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini kemudian diikuti dengan naiknya UMK 2023 di kabupaten-kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Terduga Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Disebut-sebut Warga Bandung Kelahiran Garut, Benarkah?
Daftar UMK 2023 di Kabupaten-Kota Sumatera Selatan
Meski batas akhir pengumuman UMK 2023 pada 7 Desember 2023, belum semua kabupaten-kota menginformasikan kenaikan Upah Minimum 2023.
Tercatat ada 12 kabupaten-kota di Sumatera Selatan yang telah mengumumkan kenaikan UMK 2023. Berikut rinciannya.
1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur): Rp3.464.303
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan): Rp 3.404.177