AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 bakal ditetapkan besok, Rabu, 7 Desember 2022. Sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sudah ada yang menyatakan UMK 2023 naik.
Namun beberapa kabupaten-kota lainnya di Sumater Utara, masih belum mempublikasikan besaran kenaikan UMK 2023.
Meskipun demikian, hampir bisa dipastikan besok kabupaten-kota di Sumatera Utara bakal menetapkan kenaikan UMK 2023.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di 9 Kabupaten-Kota di Bali, Intip Besarannya
Hal itu lantaran, berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan dan pengumuman UMK 2023 paling lambat 7 Desember 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa daerah di Sumut diketahui telah menetapkan UMK 2022.
Tercatat ada lima kabupaten-kota yang telah menaikan UMK 2023. Adapun kelima daerah tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Kota Medan: Rp3.624.117
2. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.070.171
3. Kota Sibolga: Rp 3.179.700
4. Kota Pematang Siantar: Rp2.711.301
5. Kabupaten Toba: Rp 2.882.740
Sementara sisanya, kemungkinan besar akan mengumumkan kenaikan UMK 2023.
Sambil menunggu pengumuman resmi kenaikan UMK 2023, berikut prediksi besaran UMK 2023 di kabupaten-kota lainnya di Sumut, yang berhasil dirangkum tim Ayomedan.id.
1. Deliserdang Rp 3.188.592 naik jadi Rp 3.411.793.