AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Palembang 2023 sebesar 7,5 persen, menyusul ditetapkannya UMP Sumsel 2023 menjadi Rp3.404.177 atau naik 8,26 persen.
Kenaikan UMK Palembang 2023 sebesar 7,5 persen, membawa harapan bagi masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen, Simak Bocoran UMK Palembang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ayomedan.id dari berbagai sumber, UMK Palembang 2023 naik sebesar Rp256.000 menjadi Rp3.565.409 dari tahun 2022.
Dimana pada 2022, Upah Minimum Kota Palembang yaitu Rp3.289.409.
Kenaikan UMK Palembang 2023 itu pun sudah ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Meski sudah ditandatangani oleh Wali Kota, namum kenaikan UMK Palembang 2023 sebesar 7,5 persen belum sah ditetapkan.
Baca Juga: Resmi! UMK Kota Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) itu baru ditandatangani Wali Kota Palembang.
Agar bisa ditetapkan, UMK Palembang 2023 harus ditetapkan melalui SK Gubernur Sulsel.
"Setelah ditetapkan UMP melalui SK Gubernur, Dewan Pengupahan Kota akan melakukan rapat. Kemudian setelah rapat, mungkin kemudian dirumuskan berapa nilai kenaikan atau tidak naik," ujar Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Dasril, Rabu, 30 November 2022.
Dasril menerangkan, ketentuan ini berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Jenderal Andika Murka Ada Paspamres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Dipecat, Hukum Berlapis