UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen, Tapi Kata Disnaker Belum Sah, Kok Bisa?

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 06:32 WIB
Setelah UMP Sumsel 2023 naik, kini UMK Palembang 2023 juga naik. Tapi menurut Disnaker beum sah. Ini penjelasannya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Setelah UMP Sumsel 2023 naik, kini UMK Palembang 2023 juga naik. Tapi menurut Disnaker beum sah. Ini penjelasannya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

"Jadi untuk sekarang hasilnya belum bisa kita mengatakan naik sekian, turun sekian. Bisa saja tidak naik," ujar Dasril, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Palembang, Sabtu, 3 Desember 2022.

Ia menyampaikan, SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu oleh Wali Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel.

"Setelah direkomendasikan oleh Wali Kota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur. Kalau SK sudah ditandatangani gubernur, itu baru kita bisa berbicara masalah angka. Kalau sekarang berbicara masalah angka, itu masih bisa berubah sekarang," lanjutnya.

Dasril juga membeberkan kapan pastinya angka kenaikan tersebut bisa diinfokan.

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Simak Besaran Persentase serta Nominal Kenaikannya

"Nanti tanggal 7 Desember 2022 akan ada SK dari Gubernur, setelah itu keluar mungkin barang kali baru dipastikan naiknya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X