AYOMEDAN.ID -- Kabar baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru, Riau. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyepakati kenaikan UMK Pekanbaru 2023.
Kenaikan UMK Pekanbaru 2023 itu disepakati dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati kenaikan UMK Pekanbaru 2023 sebesar 8,83 persen.
Baca Juga: SAH! UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen, Ini Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Dengan kenaikan sebesar 8,83 persen dari tahun 2022, maka UMK Pekanbaru 2023 naik menjadi Rp3.319.023.
"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, dikutip Ayomedan.id, Jumat, 2 Desember 2022.
Abdul Jamal merincikan, UMK 2023 yang disepakati itu naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.
Menurutnya, kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. Jadi rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022.
Baca Juga: UMK Kota Medan 2023 Naik, Ini Kisaran Upah Minimum Kabupaten-Kota di Sumatera Utara
Ia mengatakan setelah UMK Pekanbaru 2023 disepakati, selanjutnya akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.
"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan berupa Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut diatur besaran kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar maksimal 10 persen.
Baca Juga: Tanpa Jaminan Tambahan Cair Rp50 Juta, Begini Cara Ajukan KUR BNI 2022 Secara Online