AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan kenaikan UMP Sumbar 2023.
Kenaikan UMP Sumbar 2023 cukup signifikan, hampir mendekati batas maksimum Upah Minimum 2023.
Meski tidak mencapai 10 persen, namun kenaikan UMP Sumbar 2023 sebesar 9,15 persen terbilang sangat baik jika dibandingkan dengan UMP 2022 yang naik Rp28.498.
Baca Juga: Hore! UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Bocoran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) pada 2022 sebesar Rp2.512.539 atau naik Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041
Ada pun untuk kenaikan UMP Sumbar 2023, pemerintah daerah berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana kenaikan Upah Minimum baik UMP maupun UMK 2023, paling tinggi sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan sebesar 9,15 persen, maka UMP Sumbar 2023 jadi Rp2.742.476.
Baca Juga: Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Kenaikan UMP Sumbar 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-863-2022.
Selanjutnya, UMP Sumbar 2023 mulai berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.
Besaran UMK Sumbar 2023
Setelah penetapan UMP Sumbar 2023, selanjutnya Gubernur akan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Paling Disesali Mahasiswa setelah Lulus, Salah Satunya Bidang Pendidikan
UMK Sumbar 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.