AYOMEDAN.ID -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan sebagian orang. Ada yang memilih jadi PNS Pemda, ada juga PNS Kementerian.
Antara kedua PNS ini, baik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Kementerian, memiliki perbedaan.
Perbedaan antara PNS Pemda dan Kementerian, terletak pada penempatan kerja, lingkup kerja maupun sumber gaji.
Baca Juga: Info Loker BUMN PT KA Properti Manajemen, Simak Kualifikasi, Jobdesk dan Posisi yang Dibutuhkan
Meski demikian, keduanya memiliki kesamaan yaitu sebagai abdi negara yang digaji oleh negara.
Perlu diketahui, PNS Pemda ada dua lingkup, yakni Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Begitu juga dalam proses rekrutmen, memiliki prosedur yang hampir sama, salah satunya saat tes CPNS yang berbasis komputer yaitu computer assisted test (CAT).
Lantas apa saja perbedaan antara PNS Pemda dengan Kementerian? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN
1. Penempatan Kerja
Penempatan kerja PNS Pemda hanya di kawasan pemerintah daerah setempat. Sedangkan PNS Kementerian mencakup seluruh Indonesia dan memiliki peluang tinggi mutasi antar pulau dalam waktu singkat.
2. Lingkup Kerja
Sama seperti penempatannya, lingkup kerja PNS Pemda hanya di daerah pemerintah daerah setempat. Sementara PNS Kementerian mencakup seluruh Indonesia.
Baca Juga: Identitas Artis Inisial R Pemeran Video Syur Akhirnya Terkuak, Ini Dia Pria Alim yang Meresahkan