ini-medan-bung

Polda Sumbar Minta Polantas Tak Cari-cari Kesalahan Pengendara, Terutama Kepada Sopir Angkot dan Ojol

Rabu, 21 September 2022 | 19:46 WIB
Anggota Polantas menilang pelanggar lalu lintas menggunakan handphone (HP). ((Youtube/NTMC))

AYOMEDAN.ID—Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan kepada satuan polisi lalu lintas yang bertugas di wilayah tersebut untuk bersikap humanis dalam penindakan pelanggaran. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar), Kombes Hilman Wijaya.

Melansir dari www.republika.co.id Ia juga meminta kepada Polantas untuk tidak mencari-cari kesalahan kepada pengendara, terutama pengemudi angkutan umum dan pengemudi angkutan online.

"Ini yang perlu saya tekankan kepada personel di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan yang dilakukan pengendara," kata Hilman di Kota Padang, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Tak Ada Tetangga Melayat, Jenazah Terpaksa Diantar ke Pemakaman oleh Perangkat Desa, Ternyata Ini Penyebabnya

Hilman meminta, selama bisa dibuktikan kebenarannya para pengemudi angkot dan pengemudi angkutan online agar tidak merasa takut kepada Polantas, sebaliknya petugas hendaknya dijadikan sahabat.

"Kita meminta tukang ojek dan angkutan umum agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Personel juga jangan asal tilang mereka," ucap Hilman.

Menurutnya, jika petugas terus mencari-cari alasan maka masyarakat akan merasa takut kepada polantas, apalagi masyarakat juga terdampak kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Nyaris Kehilangan Duit Rp2,2 Miliar Gegara Kena Rayu Gadis Muda

Ia menyatakan, kesalahan kecil cukup dengan teguran saja, lain halnya jika pengendara melakukan kesalahan besar hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kita minta petugas agar tidak langsung melakukan tilang terhadap masyarakat namun lebih kepada teguran untuk kesalahan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar Hilman.

Baca Juga: Belum Terungkap, Polisi Bakal Buru Hacker Bjorka Bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri

Hilman mencontohkan, apabila surat-surat mereka tertinggal seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Maka, cukup dengan teguran saja.

"Ini mereka benar memiliki dan tertinggal saat berkendara," kata Hilman bali bertanya.

Menurut Hilman, ada sembilan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti pengemudi yang menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan dan overdimension dan overload (ODOL).

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB