AYOMEDAN.ID—Pegiat lingkungan Sumatra Utara, meminta pelaku perdagangan bayi Orangutan dihukum maksimal. Hukuman tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku. Selain itu, hukuman maksimal juga peringatan bagi pelaku lainnya agar segera bertobat.
Perdagangan bayi Ornagutan di Sumatra Utara kian meningkat. Padahal, Orangutan termasuk hewan yang dilindungi.
Pegiat lingkungan khawatir, jika hukuman maksimal tidak dikenakan maka pelaku akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya
Melansir dari www.suarasumut.id jaringan www.suara.com Pegiat lingkungan mendorong hukuman maksimal terhadap kasus perdagangan bayi orangutan sumatera dengan terdakwa TDR (18). Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara berharap JPU menerapkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem kasus tersebut.
"Kita berharap JPU menerapkan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa," kata Direktur STFJ, Rahmad Suryadi dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: KONI Sumut dan MSN Malaysia Jalin Kerjasama Tingkatkan Prestasi Atlet
Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara, Indra Kurnia menambahkan, JPU kiranya tak menjadikan usia TDR dalam menetapkan tuntutannya.
Pasalnya TDR bukan pemain baru dalam lingkaran perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya orangutan.
"Harusnya tuntutannya bisa lebih berat. TDR ini bukan pemain baru, meski umurnya masih 18 tahun," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya
Terdakwa diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun.
"Kasus EAP vonis 8 bulan di PN Binjai. Nama T tersebutkan masuk BAP," jelasnya.