AYOMEDAN.ID--Seorang pria di Aceh harus menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Karena ia kedapatan dan terbukti telah memperkosa gadis dengan keterbelakangan mental.
Pelaku pemerkosa gadis difabel adalah ZN.
Melansir dari suarasumut.id, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, menjatuhkan hukuman cambuk terhadap ZN (52) warga Kecamatan Mutiara, Aceh.
ZN dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Ia terbukti secara sah dan bersalah karena melakukan jarimah zina dengan gadis 22 tahun.
Baca Juga: Fatima Payman Anggota Parlemen Wanita Berjilbab Autralia Dorong Para Gadis Pakai Jilbab
JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul mengatakan, gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental.
Sehingga tidak dijatuhkan uqubat meski melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Gadis tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum," katanya melansir Antara, Senin (1/8/2022).
Setelah dilakukan putusan akhir pada 26 Juli 2022, gadis keterbelakangan mental itu bebas dari tahanan dan dikembalikan kepada orang tua.
Baca Juga: 17 Agustus, Jangan Sampai Tidak Tahu Berikut Sejarah Bendea Merah Putih