AYOMEDAN.ID -- Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024
Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka mulai pada 1 Agustus 2022 oleh KPU.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU, sudah ada 16 partai politik yang yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Bolehkan Kampanye di Kampus dan Tempat Ibadah, Ini Penjelasan KPU
"Update ada 16 parpol (partai politik)," ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu, 31 juli 2022.
Dilansir Ayomedan.id dari PMJ News, berdasrkan data yang diberikan pada Minggu, 31 Juli 2022 per pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama.
Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa.
Nantinya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.
Berikut data KPU terkait updated sementara pendaftaran parpol: