Baca Juga: Video Autopsi Jenazah Brigadir J Beredar, Bikin Warganet Bergidik Ngeri
Menurut Toga, adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator yakni sebanyak 69 kg sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka. Kasus pertama diungkap pada 21 Juni 2022. Sda dua orang yang ditangkap, yaitu S (44) dan RS (40).
"Dari mereka disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu," kata Toga.
Sedangkan kasus kedua diungkap pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka tiga orang, yaitu HH (36), AS (36) dan A (41).
"Dari ketiga tersangka turut disita barang bukti 40 kg sabu," jelasnya.
Selain memusnahkan barang bukti, BNNP Sumut juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia selama 3 hari di berbagai warung internet (warnet). Para korban ini, lanjut Toga, akan dilakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Optimis Pakpak Bharat Bisa Jadi Produsen Jagung Utama di Sumut