ini-medan-bung

KAI Berlakukan Syarat Baru Naik Kereta Api di Sumut, Ini Ketentuannya

Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:16 WIB
PT KAI Divre I SU berlakukan syarat baru mulai 17 Juli 2022. (KAI/penumpang.kai.id)

AYOMEDAN.ID -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU mulai memberlakukan syarat baru perjalanan dengan kereta api di Sumatera Utara (Sumut).

Syarat baru perjalanan dengan kereta api di wilayah Sumut mulai diberlakukan Minggu, 17 Juli 2022.

Syarat baru tersebut terkait dengan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang kereta api di Sumut.

Baca Juga: Catat! Ini Persyaratan Baru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Penumpang Kereta Api (KA) Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Diungkapkan Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan, pemberlakuan syarat baru tersebut menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Yuskal dilansir dari suara.com, melansir Medanheadlines.com--jaringan suara.com, Sabtu, 11 Juli 2022.

Yuskal berharap kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

Terkait aturan itu serta mengakomodir pelanggan kereta api, pihaknya membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di tiga lokasi, yakni Klinik Mediska Stasiun Medan pada 15, 18, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Sumut Turun, Sebagian Besar di Daerah Pedesaan

Stasiun Tebing Tinggi 15 Juli pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Stasiun Rantauprapat 15, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Penumpang yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi gratis harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Antar Kota yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB