Nunggak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Bisa Kena Blokir, Yuk Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)

- Jika tahapan itu selesai, Anda akan menerima jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak.

Adapun langkah melakukan pembayaran melalui ATM, ibanking, ataupun mbanking sebagai berikut ini:

- Klik menu bayar

- Multi payment

- Pilih samsat sesuai tempat tinggal

- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat

- Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan

- Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat.

6. Terakhir, Anda bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelimnya. Jangan lupa Bawa berkas sebagai bukti pembayaran, seperti KTP, dan STNK asli.

Nah itu tadi ulasan mengenai cara bayar pajak kendaraan online. Mulai sekarang Anda tak perlu takut telat bayar pajak sehingga STNK Anda diblokir. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X