Nunggak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Bisa Kena Blokir, Yuk Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online

Sebelum mengetahui cara bayar pajak kendaraan secara online, ketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya terlebih dahulu:

1. Surat BPKB serta salinan sebanyak 1 lembar (jika belum memiliki BPKB, maka Anda bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)

2. KTP elektronik asli dan saliannya sebanyak 1 lembar

3. STNK asli dengan salinannya sebanyak 1 lembar

Baca Juga: Kalahkan Thailand, Timnas Malaysia Semakin Dekat dengan Final Piala AFF 2022

Setelah itu, Anda harus mengisi data-data sebagai berikut:

1. Pastikan kendaraan Anda telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat

2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah

3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan

4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS

5. Email yang masih aktif

Baca Juga: Cara Membuat Okonomiyaki, 'Bakwan' Khas Jepang yang Bikin Nagih

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

1. Langkah pertama, Anda harus membuka situs e-samsat. Kemudian, isi data sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X